Inilah Pernyataan Sikap KPU Terkait Putusan DKPP

• Thursday, 19 Mar 2020 - 20:41 WIB

Jakarta – Menyikapi Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 yang memberhentikan dengan tetap Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik dan peringatan keras terakhir kepada Ketua dan Anggota KPU RI lainnya, maka KPU menghormati putusan DKPP tersebut dan akan mempelajari dengan seksama, serta melakukan kajian yang mendalam untuk melihat berbagai kemungkinan kebijakan yang dapat diambil KPU.

Berkaitan pemberitaan di media massa yang menyebutkan bahwa Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik diberhentikan karena “mengubah hasil pemilu”, maka dalam kesempatan ini KPU menggunakan hak jawab dengan menjelaskan bahwa dalam kasus ini Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik sama sekali tidak berinisiatif/memerintahkan/mengintervensi/mendiamkan terjadinya perubahan perolehan suara tersebut. Dalam perkara Kalimantan Barat ini, terdapat dua putusan yang berbeda dari putusan MK dan Bawaslu. Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 terkait dengan sengketa hasil pemilu, KPU berpandangan bahwa putusan MK yang wajib dilaksanakan. Namun, DKPP menyatakan tindakan KPU tidak tepat. Pada perkara ini tidak ada tindakan KPU mengubah perolehan suara hasil pemilu.

Untuk melaksanakan tugas-tugas Divisi Teknis, maka KPU menugaskan Wakil Ketua Divisi Teknis Hasyim Asy’ari yang akan menjalankan tugas-tugas tersebut. KPU juga menginstruksikan kepada seluruh jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota terutama yang akan melaksanakan Pemilihan 2020 untuk tetap melaksanakan tahapan Pemilihan sesuai tahapan yang telah ditentukan, serta menyesuaikan dengan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Panduan Tindaklanjut Pencegahan Penularan Infeksi Covid-19 di lingkungan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.

KPU berharap kejadian ini, tidak mempengaruhi persiapan tahapan pemilihan 2020. (ANP)