Pemerintah Didesak Tarik Omnibus Law RUU Cipta Kerja

• Friday, 21 Feb 2020 - 15:46 WIB

Jakarta - Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin mendesak pemerintah menarik sekaligus menghapus pasal 170 dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja dari DPR RI. Menurut Didi, pemerintah tak boleh memaksakan usulan RUU yang bisa mengakibatkan kesalahan fatal. “Terkait Pasal 170, tidak masuk akal alasan salah ketik. Sesungguhnya itu jelas memang keinginan pemerintah. Kalau memang kemudian pasal itu salah fatal, maka hapus saja,” kata Didi dalam keterangannya kepada Trijaya FM, Jumat (21/2/2020).

Menurut Didi, pemerintah harus mengakui bila pasal itu memang keinginan pemerintah sejak awal, tetapi ternyata menubruk hierarki perundang-undangan. Ia menilai pemerintah tak perlu terus cari-cari alasan pembenaran seolah-olah seluruh masyarakat tidak mengerti. “Logika dan akal sehat kita sangat mudah melihat suatu yang salah dalam pasal tersebut," kata Didi.

Isi Pasal 170 RUU Cipta Kerja yang telah diserahkan ke DPR RI sebagai berikut:

Pasal 170 ayat (1) berbunyi: “Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini.”

Ayat (2) berbunyi “Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.”

Sedangkan ayat (3) berbunyi “Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan rakyat Republik Indonesia.”

"Apakah salah ketik sepanjang itu? Salah ketik dalam bentuk 1 pasal dan 3 ayat. Salah ketik biasanya tidak substantif. Padahal jelas isi pasal ini sangat substantif," kata Didi mengkritik.

Menurut Didi, sudah jelas bahwa itu keinginan pemerintah sebagaimana yang tertuang dalam RUU Cilaka. “Hemat saya tidak usah lagi cari-cari pembenaran, tarik kembali dan segera hapus pasal itu. Akui secara ksatria memang itulah keinginan sesungguhnya dari pemerintah yang kemudian ternyata keliru fatal,” tutup Didi. (akm)