Tindak Lanjut dan Penyempurnaan Kerjasama, Pemkot Kendari Tandatangani MoU Dengan Kajari

• Thursday, 20 Feb 2020 - 18:26 WIB

Kendari -  Untuk menindaklanjuti dan menyempurnakan kerjasama sebelumnya, pemkot Kendari menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kendari terkait bantuan pendampingan hukum baik secara perdata maupun tatausaha negara, di Taman Kota Kendari, Kamis (20/2/2020).

Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir memberikan rasa hormat dan ucapan terimakasih pada Kejaksaan Negeri Kendari yang mau kembali bekerjasama dengan pemkot Kendari.

Sulkarnain mengatakan, kerjasama ini merupakan tindaklanjut dari kerjasama sebelumnya. “ini tindak lanjut dan penyempurnaan kerjasama yang sudah ada, agar kualitas dan pelaksanaannya bisa jauh lebih baik,” katanya

Wali Kota berharap dengan pendampingan dari kejaksaan,  penyimpangan bisa diminimalisir. Wali kota juga mengaku kerjasama tahun ini lebih spesial karena pemkot Kendari sedang melakukan pembenahan secara administrasi dari manual ke digital. Seperti pemasangan alat penghitung pajak di tempat pelaku usaha. 
“Digitalisasi menghindari subjektifitas, konflik interes dan kita butuh acuan objektif. “Tidak ada lagi kecurigaan dan saling percaya, trust,” tegas Sulkarnain.

Wali Kota mengimbau para pelaku usaha untuk menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan. “Tidak ada dusta diantara kita, bayar sesuai ketentuan kalau tidak sesuai jangan bayar,” tambahnya.

Di tempat yang sama Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Said Muhammad,  mengakui kerjasama dengan Pemkot Kendari merupakan bentuk penghargaan terhadap kejaksaan.

“Ini kami sangat dihargai, karena banyak pejabat yang tidak mempercayai kita,” katanya.

Dia juga minta pemerintah Kota Kendari terbuka dengan mereka untuk meminimalisir pelanggaran. “Kami ini tempat kosultasi gratis, tapi semua terbuka jangan ada yang disembunyikan,” ujarnya. “Inti dari semuanya adalah keterbukaan bicara blak-blakan,” tambah Said.

Sementara itu Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Kendari Sri Yusnita mengatakan, tindak lanjut dari kerjasama ini, dilakukan penandatanganan surat kuasa khusus dari Kepala BP2RD kepada Kejaksaan Negeri Kendari, untuk melakukan negosisasi di luar pengadilan dalam hal pemulihan tunggakan pajak.

“Surat kuasa ini diberikan dalam kapasitas kejaksaan sebagai pengacara negara,” jelasnya. Acara ini juga dihadiri kepala BPN Kendari, Ombudsman RI Perwakilan Sultra, Bank Sultra, sejumlah asosiasi, Kepala OPD, Camat dan Lurah. (Hengky)