Pembangunan Apartemen di Kota Bekasi Mulai Dibatasi

• Wednesday, 19 Feb 2020 - 10:30 WIB
Pembangunan gedung bertingkat atau apartemen Kota Bekasi, Jawa Barat, mulai dibatasi. Foto/Dok/SINDOnews

BEKASI - Pembangunan gedung bertingkat atau apartemen Kota Bekasi, Jawa Barat, mulai dibatasi. Pemkot Bekasi mulai melakukan pembatasan karena penyediaan lahan sudah melebihi kapasitas atau over supply.

Kabid Perencanaan pada Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bekasi, Erwin Guwinda mengatakan, terdapat alasan lain selain lahan yang menipis. Yaitu, keberadaan apartemen justru dihuni oleh kalangan menengah atas.

Padahal, keinginan Pemkot Bekasi keberadaa apartemen dapat dihuni kalangan menengah ke bawah. Apalagi, harga apartemen cukup mahal di Kota Bekasi sehingga tidak terjangkau dengan masyarakat yang berpenghasilan pas-pasan.

"Progran pemerintah daerah memberi hunian dengan harga terjangkau belum tepat sasaran," katanya.

Menurut dia, pembatasan pembangunan apartemen ini sudah dirancang sejak dua tahun lalu. Pada 2018, pemerintah telah menginisiasi hingga 2019 terjadi kesepakatan bulat. Rekomendasi pembatasan itu melihat beberapa faktor yang terjadi belakangan ini.

Pertama, pendirian apartemen kerap membuat sistem dan alat transportasi bertambah. Tidak dipungkiri, pemilik apartemen kebanyakan juga membawa kendaraannya ke huniannya.

Akibatnya, pertumbuhan kendaraan di Kota Bekasi juga semakin besar. Parahnya lagi, penghuni apartemen mayoritas melakukan aktivitasnya di Jakarta."Jadi di apartemen itu hanya untuk tidur, model transit karena tinggal di Jakarta lebih mahal,” ungkapnya.

Apalagi, kata di, Kota Bekasi dipilih daripada kota-kota lain yang berdampingan dengan Jakarta memiliki akses lebih startegis. Sejauh ini, ketinggian bangunan apartemen saat dibangun tetap diawasi. Karena, di Kota Bekasi mempunyai batasan tersindiri.

Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Junaedi mengatakan, pengawasan itu mengacu kepada standar Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) Bandar Udara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur.”Ketinggian harus sesuai aturan pemerintah,” katanya.

Menurut dia, pendirian apartemen juga diikuti dengan pendirian Transit Oriented Development (TOD). Di Kota Bekasi ada empat TOD berikut apartemen yang dibangun, di antaranya berada di selatan Bekasi misalnya di Jatibening Baru, Cikunir I, Cikunir II dan Bekasi Barat.

TOD merupakan pengembangan kota yang mengadopsi tata ruang campuran. Karena, terdapat berbagai macam fasilitas di dalamnya yang terintegrasi dengan transportasi umum seperti LRT, kereta Commuter Line dan bus.”Sekarang harus terinteragasi,” tegasnya.

Berdasarkan data ada sekitar 20 apartemen siap huni di beberapa kecamatan seperti, Bekasi Selatan, Bekasi Utara, Medansatria, Jatisampurna, Pondokgede, Jatiasih dan sebagainya. Rata-rata satu apartemen membangun 5.000-8.000 kamar dan berdiri di tempat strategis seperti pusat kota atau perbatasan dengan daerah lain.

Saat ini, terdapat tiga apartemen yang pembangunannya mangkrak beberapa tahun belakangan ini. Tiga apartemen itu, yakni Apartemen City Terrace di Jalan Ratna Pondok Gede, Apartemen 48 Bekasi City Center di Bekasi Utara, dan Apartemen Grand Cut Meutia. (wib)

(Sumber : Sindonews.com)