Buka Kesempatan Kerja Bagi Penyandang Disabilitas, Kementerian Sosial Jalin Kerjasama dengan Perusahaan Swasta

• Wednesday, 19 Feb 2020 - 10:25 WIB

JAKARTA - Kementerian Sosial RI melalui Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial menyelenggarakan kesejahteraan sosial melalui kebijakan Program Rehabilitasi Sosial 5 Klaster New Platform (PROGRES 5.0 NP). Program ini menitikberatkan pada pelayanan yang bersifat holistik, sistematik dan terstandar pada 5 klaster pelayanan, yaitu anak, penyandang disabilitas, lanjut usia, korban penyalahgunaan napza serta tuna sosial dan korban perdagangan orang. 

“PROGRES 5.0 NP intinya adalah Mengembalikan mereka ke masyarakat. Grand design dari rehabilitasi sosial adalah getting people back into society. Kita berharap para penyandang disabilitas tidak harus berlama-lama di dalam institusi, tetapi disesuaikan dengan kebutuhan, kapasitas dan hasil asesmen serta kebutuhan pasar kerja,” kata Edi Suharto, Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial.

Sebagai arah baru kebijakan, PROGRES 5.0 NP memiliki turunan program di masing-masing klaster. Salah satunya adalah Program Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas (PROGRES PD).  “Salah satu implementasi Progres PD sebagai turunan dari Progres 5.0 NP adalah rehabilitasi sosial lanjut melalui terapi livelihood. Kemensos  berupaya membekali Penyandang Disabilitas (PD) dengan hard skill dan soft skill serta membuka kesempatan atau peluang kerja di perusahaan-perusahaan yang memang membutuhkan tenaga PD yang sesuai kualifikasi” Ujar Edi.

Sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016, Lembaga atau perusahaan swasta harus mengalokasi 1% kuota untuk penyandang disabilitas. "Kesempatan 1% inilah yang dimanfaatkan oleh Kementerian Sosial khususnya Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial untuk bisa mengisi kebutuhan tenaga kerja,” tegas Edi. 

Berkaitan dengan pasar kerja ini, Kemensos memiliki kerjasama dengan berbagai macam perusahaan maupun industri. Salah satunya kerjasama yang dijalin oleh  Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas (RSPD) dengan PT. Sari Burger Indonesia (SBI). Pada kerjasama yang ditandatangani langsung oleh Margowiyono selaku Direktur RSPD dan Frida Herlina Marpaung selaku General Manager Human Resource PT. Sari Burger Indonesia disebutkan bahwa Direktorat RSPD akan memberikan layanan rehabilitasi sosial lanjut dan layanan proses seleksi bagi Penyandang Disabilitas  Sensorik Rungu Wicara (PDSRW)  yang selanjutnya dilakukan pelatihan serta penempatan kerja sedikitnya untuk 2 (dua) orang di setiap outlet. 

Edi Suharto menyambut baik terjalinnya kerja sama tersebut. Dirjen Rehsos berharap dengan kerja sama ini memberikan kesempatan dan peluang meningkatkan kesejahteraan hidup Penyandang Disabilitas dan pada akhirnya lepas dari beban kemiskinan serta bisa hidup mandiri. (ANP)