Pemerintah Serahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja Ke DPR

• Wednesday, 12 Feb 2020 - 16:22 WIB

Jakarta - Lama menjadi perdebatan di kalangan masyarakat dan pengusaha, termasuk para buruh di indonesia, pemerintah hari ini secara resmi menyerahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja kepada Pimpinan DPR RI.

Penyerahan dari pemerintah dihadiri 7 menteri, di antaranya menko perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani, Menakertrans Ida Fauziah dan Menkum HAM Yasona laoly.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, RUU Omnibus Law Cipta kerja hari ini diserahkan pemerintah melalui 7 kementrian. “RUU Omnibus Law yang diserahkan bukan Cipta Lapangan Kerja yang disingkat cilaka, tapi Cipta Kerja atau Cipker. RUU ini terdiri dari 11 cluster terdiri dari 174 pasal dan 15 bab,” ungkap Puan Maharani dalam siaran pers bersama usai pertemuan yang tertutup di gedung parlemen Senayan Jakarta, Rabu (12/02/2020).

Puan menjelaskan pembahasan RUU Omnibus Law ini akan melibatkan 7 komisi, bisa dalam bentuk baleg atau melalui panitia khusus atau pansus. “Pembahasan RUU Omnibus Law akan dilakukan dengan mekanisme yang ada, dan melibatkan 7 komisi yang akan dilakukan melalui baleg atau dalam bentuk pansus,” jelas Puan

Di sisi lain, di tempat yang sama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan, pemerintah telah menyerahkan secara lengkap surat presiden, draf dan naskah akademik RUU Omnibus Law. “Supres, draf dan naskah akademik RUU Omnibus Law Cipta kerja, kita sudah lengkapi dan tadi kami sudah serahkan dokumennya,” ungkap Air Langga

Airlangga menjelaskan RUU omnibus law siap untuk dibahas bersama DPR sesuai mekanisme yang ada dan disosialisasikan di masyarakat. “RUU Omnibus Law ini adalah Cipta kerja, jangan dipleset-plesetin dan terkait dengan isinya terdiri 15 Bab dan 174 pasal siap di bahas sesuai mekanisme di DPR,” tutupnya. (akm)