Cawagub Riza Patria Siap Mundur dari DPR RI Bila Terpilih Jadi Wagub DKI

• Monday, 3 Feb 2020 - 20:15 WIB

Jakarta - Calon Wakil Gubernur (Cawagub) DKI Jakarta dari Gerindra, Ahmad Riza Patria siap mundur dari jabatan sebagai anggota DPR RI bila terpilih menjadi pengganti Sandiaga Uno. 

"Ya sesuai undang-undang nanti pada waktunya harus mengundurkan diri," kata Riza Patria usai perkenalan di Fraksi PAN DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). 

Tapi kata Riza, aturan itu nantinya ada di dalam Tata Tertib (Tatib) pemilihan wagub DKI Jakarta yang hingga kini masih diproses di Parlemen Kebon Sirih.

Ketua DPP Gerindra itu pun menunggu tatib disahkan oleh DPRD DKI. 

"Kita kan masih belum, masih menunggu tatib belum disahkan. Nanti kalo tatib disahkan disitu akan diatur posisinya, kapan mendaftar, kapan verifikasi dan validasi," papar Riza Patria. 

Sebelumnya Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta M. Taufik menegaskan Riza Patria tidak perlu mundur dari anggota DPR RI jika ditetapkan calon definitif Wakil Gubernur DKI oleh panitia pemilih (panlih). 

Taufik menuturkan tatib cawagub DKI dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan Riza baru diwajibkan mundur dari anggota DPR setelah resmi terpilih menjadi Wakil Gubernur DKI. 

"Mundurnya setelah terpilih, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang," kata Taufik akhir pekan lalu (Faz)