Sidang Meikarta, Waras Wasisto Akui Setor Uang ke Iwa

• Tuesday, 28 Jan 2020 - 18:18 WIB

Bandung - Sejumlah saksi dihadirkan saat sidang dengan terdakwa Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat (Jabar) nonaktif Iwa Karniwa, di Pengadilan Tipikor Bandung, pada Senin (27/1/2020), para saksi dimintai keterangannya terkait perkara suap perizinan Meikarta.

Mantan Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa sempat mengemukakan kepada anggota DPRD Kabupaten Bekasi Soleman dan anggota DPRD Jawa Barat Waras Wasisto tentang uang suap Rp 1 miliar.

Saat itu Iwa karniwa menyatakan bahwa Rp 1 miliar itu murah, biasanya Rp 3 miliar. Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus Meikarta jilid 2 dengan terdakwa Iwa Karniwa di Pengadilan Tipikor Bandung.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Daryanto tersebut dihadirkan sebelas orang saksi, di antaranya mantan Sekdis PUPR Bekasi Henri Lincoln, anggota DPRD Bekasi Soleman, anggota DPRD Jabar Waras Wasisto, dan saksi lainnya.

Soleman mengatakan, setelah memperkenalkan Henri Linkoln dan Neneng Rahmi kepada Waras Wasisto, dirinya diawal tidak mengetahui untuk angka fee pengurusan Raperda RDTR Kabupaten Bekasi di Provinsi Jabar. Justru, dirinya mengetahui disaat Waras Wasisto menyuruh mengambil uang dari Neneng Rahmi, agar diberikan ke Iwa Karniwa.

"Kalau urusan uang saya tahunya pas disuruh ngambil oleh Waras untuk di serahkan ke Iwa. Dan yang menyerahkan untuk Iwa yaitu Waras. Kenapa saya mau mengambil uang dari Neneng Rahmi, karena saya disuruh Pimpinan saya Bapak Waras yang waktu itu Bendahara DPD," ujar Soleman.

"Tadi juga di fakta persidangan keterangan Pa Waras dan Bu Eva berbeda. Ada soal uang Tahun 2017 yang dikatakan Pa Waras kepada Hakim dan ada soal uang di Tahun 2016 kata Bu Eva kepada hakim," tambah dia.

Sementara itu, Henri Linkoln yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, untuk mempermudah urusan Raperda di Provinsi, dikenalkan oleh Nyumarno untuk bertemu Iwa Karniwa melalui Soleman.

Namun, bukannya bertemu langsung ke Iwa, justru perkenalan yang dibawa Nyumarno mesti melalui jalur Waras Wasisto. Lantaran, Nyumarno tidak dekat dengan Waras Wasisto dan disambungkan melalui Soleman.

"Ada pertemuan dengan Pa Iwa. Untuk urusan Raperda RDTR Kabupaten Bekasi," kata Henri saat bersaksi dalam lanjutan sidang dengan terdakwa Iwa Karniwa di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.

Sementara itu, kesaksian Anggota DPRD Jawa Barat, Waras Wasisto memberatkan terdakwa kasus suap Meikarta, Iwa Karniwa. Waras mengaku diminta menjembatani antara Pemkab Bekasi dengan Iwa yang saat itu Sekda Jabar. Anggota dewan dari Fraksi PDIP itu juga menjelaskan soal pemberian uang pada Iwa.

Bantuan yang diberikan Waras ini berawal saat anggota DPRD Kabupaten Bekasi Soleman menghubungi Waras. Menurut Waras, saat itu ia diminta oleh Soleman menjembatani komunikasi antara Neneng Rahmi Nurlaili eks Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi dengan Iwa Karniwa.

"Pak Soleman ini menghubungi saya. Setelah satu bulan, akhirnya ada waktu pas bertemu di Kilometer 39 (rest area tol Cipularang)," ucap Waras saat bersaksi dalam lanjutan sidang dengan terdakwa Iwa Karniwa di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.

Waras mengaku memang memiliki hubungan dekat dengan Iwa sejak ia dilantik menjadi anggota DPRD Jabar periode pertama tahun 2014. Saat itu hubungannya bersifat antara legislatif dan eksekutif. Saat itu, Iwa masih menjabat sebagai Asisten Daerah (Asda) II.

Kembali ke pertemuan di rest area Km 39. Saat itu pertemuan terjalin antara Waras, Soleman, Neneng Rahmi dan Henri Lincoln yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Dinas PUPR. Menurut Waras, saat itu, Neneng dan Henri menyampaikan agar minta dihubungkan dengan Iwa.

"Hanya ingin dikenalkan ke Pak Iwa. Saat itu terkait pansus RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) terkait kelancaran proses selanjutnya," tuturnya.

Waras menyanggupi dan langsung menelepon Iwa. Saat itu, sambung Waras, Iwa menjawab akan mengatur waktu yang pas untuk bertemu. Singkat cerita, Iwa menghubungi Waras untuk bertemu di Km 72. Pertemuan antara Iwa dengan Waras, Soleman, Henri Lincoln dan Neneng Rahmi pun terjadi.

Waras menyampaikan, permintaan untuk dikenalkan ke Iwa ini, terkait usuran substansi atau pengesahan RDTR yang diajukan Pemkab Bekasi ke Pemprov Jabar. Menurut Waras, saat itu Iwa menyanggupi untuk membantu Pemkab Bekasi.

"Pak Iwa bersedia membantu. (Terkait biaya) Permintaan secara khusus enggak mendengar, tapi ketika Henri dan Neneng Rahmi kembali (pulang) Pak Iwa sampaikan mereka mau bantu tapi itu mah kurang. Pak Iwa-nya ngomong," katanya.

Waras tak menjelaskan maksud dari 'kurang' yang dimaksud. Namun dalam dakwaan jaksa KPK sebelumnya disebut bahwa Neneng Rahmi menyediakan uang Rp 1 M untuk Iwa tapi jumlah itu masih kurang biasanya Rp 3 miliar.

Setelah pertemuan di Km 72, pemberian uang itupun dilakukan. Namun hanya Rp 900 juta yang diberikan oleh Neneng Rahmi. Uang itu diberikan dalam tiga tahapan yaitu Rp 100 juta, Rp 300 juta dan terakhir Rp 500 juta.

Untuk pemberian pertama dan kedua, Waras yang juga kader PDIP itu menyebut, uang langsung dibelanjakan untuk membuat banner. Sebab saat itu Iwa mencalonkan diri sebagai bakal calon gubernur Jabar.

"Untuk pemberian yang Rp 100 juta saya ketemu dengan Pak Iwa saya bilang ini ada titipan, kata Pak Iwa langsung eksekusi saja. Saya serahkan Rp 100 juta ke James (James Yehezkiel/ pembuat banner) kemudian dibelanjakan. Untuk yang Rp 300 juta, saya dapat dari titipan dari Neneng. Saya konfirmasi, Pak Iwa perintahkan langsung eksekusi," katanya.

Banner pun dipasang di lima daerah yaitu Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Depok, Karawang dan Purwakarta sesuai permintaan Iwa yang menilai elektabilitasnya masih rendah di lima wilayah itu.

Sementara untuk uang yang Rp 500 juta, Waras pun meminta Soleman untuk mengambil lagi dari Neneng Rahmi. Sehingga dirinya bisa langsung memberikan kepada Iwa Karniwa. Uang pun diantar Soleman ke rumah Waras.

Saat di rumah, Waras meminta agar yang itu disimpan di dalam mobil. Waras lantas menelepon Iwa Karniwa menyampaikan titipan dari Neneng. Menurut Waras, saat itu Iwa meminta uang diantar ke Bandung.

"Saya bilang saat itu punten saya enggak ke Bandung, saya titip orang saya. Saya minta tolong bu Eva ke Bekasi untuk anter ke Pak Iwa. Saya kasih nomor orangnya Pak Iwa. Bu Eva sampaikan ke orangnya Pak Iwa. Setelah itu saya ketemu di kantor setelah (rapat) paripurna. Saya bisikan 'Pak titipan sudah sampai?'. Dia jawab 'sudah mas, nuhun," tutur Waras.

Sementara itu, Saksi Eva justru menyangkal uang yang Rp. 500 Juta untuk diantarkan ke Iwa bukan diambil dari rumah Waras Wasisto. Namun, uang itu diambil di ruangan khusus Waras Wasisto di ruangan Fraksi Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat.

"Yang mulia, saya menyangkal uang yang saya ambil bukan di rumah Pa Waras. Tetapi uang saya ambil diruangan Pa Waras di DPRD Jawa Barat dan di Tahun 2016," ucap Eva.

Dalam perkara ini, perbuatan Iwa dianggap bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara, yakni selaku Sekda Jabar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dan 6, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Iwa sendiri dijerat Pasal 12 huruf a sebagaimana dakwaan kesatu, dan pasal 11 sebagaimana dakwaan kedua Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dirinya terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.