Kepala BKKBN dan Seluruh Pegawai Optimis Pertahankan Predikat WTP

• Thursday, 23 Jan 2020 - 22:10 WIB

Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI bersama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) melakukan Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan (LK) Tahun 2019. Kegiatan berlangsung di Ruang NKKBS, BKKBN Pusat, Jakarta pada (23/01/2020) dan dihadiri oleh Kepala BKKBN, dr. Hasto Wardoyo, SP.OG(K), Para Pejabat Tinggi Madya BKKBN, Para Pejabat Tinggi Pratama BKKBN, Pengelola Anggaran BKKBN, serta Tim Pemeriksa BPK.

Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) merupakan amanat Undang-Undang yaitu UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Pasal 6 dan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 30. UU tersebut menyatakan bahwa Presiden menyampaikan rancangan Undang-Undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada DPR berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Pemeriksaan LK BKKBN merupakan pemeriksaan dalam kerangka pemeriksaan LKPP.

Menurut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI dari tahun 2003 s/d tahun 2018, terdapat rekomendasi yang harus  ditindaklanjuti sebanyak  680 rekomendasi . Sampai dengan Desember 2019, BKKBN telah melakukan Tindak Lanjut sebanyak 518 rekomendasi (76,18%) sehingga sisa temuan yang belum di tindak lanjuti sebanyak 162 rekomendasi (23,82%).

dr. Hasto Wardoyo, SP.OG(K) menjelaskan ada 3 poin penting, yaitu 1) Mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang sudah didapat BKKBN sejak Tahun 2017,  2) Nilai Temuan Materil atas pemeriksaan LK BKKBN selama 5 Tahun terakhir mengalami penurunan, agar dapat terus berkurang hingga menjadi nol, 3) Menindaklanjuti atas Hasil Pemeriksaan BPK di Tahun 2013-2018 mengenai Nilai Tamuan Materil yang masih terdapat sisa temuan 162 rekomendasi, jelasnya.

Ketua Tim Pemeriksa BPK, Friska Bernike menjelaskan “Pemeriksaan dilakukan atas akun-akun Neraca pada LK BKKBN per posisi 31 Desember 2019 serta Laporan Realisasi Anggaran untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 beserta Catatan atas Laporan Keuangan. Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan atas akun-akun Laporan Perubahan Ekuitas dan Laporan Operasional untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019. Pemeriksaan LK BKKBN Tahun 2019 juga melakukan pemantauan tindak lanjut BKKBN atas rekomendasi hasil-hasil pemeriksaan tahun sebelumnya”, jelas Friska

Friska menyampaikan "Untuk pelaporan nanti diakhir akan menyampaikan koreksi penilaian nilai akun, menyerahkan temuan pemeriksaan final, yang kemudian laporan itu ditanggapi oleh pihak entitas dan setelah menjadi laporan disampaikan lagi ke pihak entitas apakah rekomendasinya rill dan bisa dilaksanakan dan membuat temuan tidak akan muncul lagi", ungkapnya 

Hasto menegaskan "Saya sudah mengumpulkan Eselon 1 untuk berkomitmen bersama-sama mengkritisi anggaran yang tidak efisien, menimbulkan pemborosan serta melakukan efisiensi perjalanan dinas yang tidak seharusnya, masih banyak aspek yang harus diselaraskan dan bisa dijangkau atau direduksi. Saat ini kegiatan direduksi dari 1400an kegiatan menjadi 900an kegiatan, kita harus melakukan suatu reformasi birokrasi yang totalitas, dari sisi anggaran dan struktur organisasi”, ujarnya.

Hasto menyampaikan "dalam rangka meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dan mempertahankan opini WTP, telah melakukan upaya-upaya, yaitu 1) pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM kita targetkan tahun 2020 seluruh perwakilan sudah menjadi ZI WBK/WBBM, 2) peningkatan Maturitas Penyelenggaraan SPIP, 3) Peningkatan kapabilitas APIP sesuai Standar Kompetensi Jabatan, 4) Percepatan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI melalui Pembentukan Tim Satgas Tindak Lanjut Penyelesaian Temuan BPK-RI di Lingkungan BKKBN, 5) Peningkatan Kualitas Laporan Keuangan BKKBN, 6) Reviu Laporan Keuangan dan Rekonsiliasi Laporan Keuangan Tahun 2019, tutupnya". (ANP)