BSNP Revisi SOP Ujian Nasional 2020 dan Hapus SOP USBN

• Tuesday, 21 Jan 2020 - 14:22 WIB
Ketua BSNP, Dr Abdul Mu'ti, MEd. (Foto: ANTARA)

JAKARTA – Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) mengubah prosedur operasional standar (SOP) Ujian Nasional 2020. Ketua BSNP, Dr Abdul Mu’ti menuturkan, Peraturan BSNP Nomor 0051/P/BSNP/XI/ 2019 tentang Prosedur Operasional Standar Ujian Nasional 2019/2020 tidak berlaku lagi dan sebagai gantinya BSNP menerbitkan SOP ujian nasional yang baru.

“Perubahan ini dilakukan karena adanya perubahan nomenklatur di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/1/2020).

Abdul Mu’ti mengatakan, perubahan itu juga dilakukan sehubungan dengan penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan ujian nasional. “Ada beberapa perbedaan POS (SOP) UN sebelumnya dengan yang baru, namun lebih banyak terjadi karena perubahan nomenklatur di Kemendikbud,” tuturnya.

Abdul menjelaskan, ujian akan dilaksanakan menggunakan komputer ataupun kertas pensil dengan ketentuan sekolah yang akan menyelenggarakan ujian nasional berbasis kertas pensil harus meminta persetujuan dari BSNP terlebih dulu. Berdasarkan evaluasi pihaknya, UNBK (ujian nasional berbasis komputer) memberikan akurasi yang lebih baik dan juga dalam pelaksanaannya lebih efesien.

Dia mengungkapkan, BSNP kini tidak lagi menerbitkan SOP ujian sekolah berstandar nasional (USBN). Menurut dia, penghapusan SOP USBN itu merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43/2019 tentang Penyelenggaraan Ujian Yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional yang ditandatangani Mendikbud pada 10 Desember 2019.

Berdasarkan peraturan tersebut, BSNP tidak lagi membuat rujukan untuk USBN karena pembuatan soal maupun penyelenggaraan USBN diserahkan sepenuhnya kepada sekolah. Hal itu merupakan salah satu dari empat poin kebijakan Mendikbud Nadiem Makarim yakni Merdeka Belajar.

Abdul Mu’ti mengatakan terdapat dua hal terkait Permendikbud No 43/2019. Pertama, Peraturan BSNP Nomor 0051/P/BSNP/XI/2019 tentang POS UN 2019/2020 tidak berlaku. Kedua, berlakunya POS UN 2019/2020 yang baru, sebagaimana tertuang dalam SK BSNP No 0053/P/BSNP/I/2020.

Ia juga mengingatkan bahwa sudah ada ketentuan teknis pelaksanaan ujian sekolah pada Permendikbud No 53/2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Permendikbud itu juga sudah memiliki acuan teknisnya berupa petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Dirjen Dikdasmen.

“Ini bisa dijadikan pegangan bagi sekolah untuk melaksanakan ujian sekolah,” kata Abdul Mu’ti.

 

Editor : Ahmad Islamy Jamil

(Sumber : iNews.id)