Nama Almarhum Randy dan Yusuf Bakal diabadikan di Gedung DPRD Sultra

• Tuesday, 31 Dec 2019 - 17:38 WIB

Kendari - Almarhum Imawan Randy dan Yusuf Kardawi, Mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) yang menjadi korban unjuk rasa penolakan revisi UU KPK dan Pengesahan RUU KUHP, 26 September 2019 lalu, namanya bakal diabadikan di Gedung DPRD Sultra

Pernyataan tersebut dilontarkan Wakil Ketua DPRD Sultra, Muh Endang dalam acara pidato dan diskusi refleksi akhir tahun 2019 di salah satu hotel Kendari, Salasa (31/12/2019).

''Saat rapat paripurna pelantikan DPRD, 7 Oktober 2019, saya menyampaikan agar mengusulkan nama ruangan rapat khusus di DPRD Provinsi menjadi ruang rapat Randy dan Yusuf sebagai bentuk penghormatan terhadap keduanya," ujar Endang.

Sebelumnya nama Alm. Randi dan Yusuf telah lebih dulu mengabadikan nama kedua almarhum sebagai nama gedung auditorium di KPK. Kata Endang usulan mengabadikan dua nama almarhum menjadi momentum guna mengenang perjuangan Randy dan Yusuf.

Politisi Demokrat Ini mengungkapkan bahwa setelah unjuk rasa yang merenggut nyawa dua mahasiswa, gelombang aksi massa berlanjut ke DPRD Sultra dengan tuntutan agar DPRD Sultra selaku wakil rakyat menjadi bagian yang ikut menuntaskan atau mengungkap oknum pelaku yang diduga melakukan penembakan terhadap Alm. Randy dan Yusuf Kardhawi.

"Merespon tuntutan mahasiswa tersebut nurani kami bergolak sebagai salah satu mantan aktivis mahasiswa eksponen gerakan reformasi 1998 dan juga satu almamater dengan korban, sikap kami tegas yaitu mendukung perjuangan mahasiswa agar pelaku penembakan segera ditangkap terkait hal ini sikap 45 anggota DPRD Sultra seragam bulat dan tegas," tegas Endang.

Endang menerangkan bahwa dirinya tidak ingin tragedi kelam ini terulang di masa depan. Randy dan Yusuf adalah korban yang pertama dan terakhir. (Musdar)