2 Raperda Kota Kendari Disetujui DPRD 

• Friday, 27 Dec 2019 - 19:01 WIB

Kendari - Rapat Paripurna DPRD Kota Kendari resmi menetapkan Raperda Kota Layak Anak dan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari, sebagai Perda yang ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Walikota Kendari H. Sulkarnain K. dan Ketua DPRD Kota Kendari H. Subhan, ST. pada Jumat, (27/12/2019).

Kedua raperda tersebut merupakan produk inisiatif DPRD dan usulan Pemkot Kendari.

Walikota Kendari saat memberikan pendapat akhirnya mengharapkan agar sinergitas dan komunikasi antara Pemkot Kendari dan DPRD dapat terus harmonis seperti yang telah terjalin selama ini. 

"Kondisi ini hendaknya menjadi tradisi yang baik. Jadi hubungan pemerintah sebagai pelayan masyarakat dan legislatif sebagai wakil rakyat dapat tercipta suasana aman, nyaman, dan kondusif dalam mewujudkan visi dan misi Kota Kendari", ungkapnya.

Kedua Raperda ditetapkan oleh Walikota Kendari sebagai Peraturan Daerah, setelah diberikan nomor registrasi peraturan daerah oleh pemerintah Provinsi Sulaweai Tenggara. (Hengky)