Putra Bupati Majalengka Dituntut 2 Bulan Penjara Karena Kelalaian

• Thursday, 26 Dec 2019 - 16:18 WIB

Majalengka - Pengadilan Negeri Majalengka menggelar sidang lanjutan kasus penembakan seorang kontraktor, dengan terdakwa putra Bupati Majalengka Karna Sobahi, Irfan Nur Alam, Kamis (26/12/2019). Sidang mengagendakan pembacaan tuntutan, oleh Jaksa Penuntut Umum.

Hasilnya, Irfan Nur Alam dituntut dua bulan penjara karena kealpaannya atau kelalaiannya sebagaimana pasal 360 ayat 2 KUHPidana tentang kelalaian.

Setelah mengetahui tuntutannya tersebut, Irfan Nur Alam langsung memberikan pledoi atau pembelaan dihadapan Majelis Hakim. Irfan menyatakan menghormati proses hukum di setiap tahapan yang sudah dilalui. Ia juga meminta maaf, khususnya kepada masyarakat Majalengka atas berita yang membuat kurang nyaman. "Semoga semua ini bisa menjadi pembelajaran untuk kita semua," ujar Irfan.

Di akhir pembelaannya, Irfan Nur Alam memohon kepada Majelis Hakim untuk diputus seringan-ringannya dengan pertimbangan telah berdamai dengan korban. Hal itu dibuktikan dengan surat perdamaian yang telah ditunjukkan saat persidangan antara saksi, korban, dan terdakwa, sudah saling memaafkan dan mengikhlaskan.

Dalam surat perdamaian yang ditunjukkan saat persidangan, saksi, korban, dan terdakwa sudah saling memaafkan dan mengikhlaskan. "Selain itu perkara ini sudah dicabut oleh pelapor, mohon dapat dipertimbangkan oleh Majelis," ucapnya.

Sementara itu penasehat hukum Irfan Nur Alam, Kristiawanto, menegaskan bahwa pihaknya akan menyerahkan semua terhadap majelis hakim untuk menentukan atas apa yang sudah dibacakan JPU. Kristiawanto juga berharap terdakwa dapat dihukum dengan seringan-ringannya.

"Kami sadar dan menyadari bahwa hakim yang mengetahui tentang hukumnya (Lus Curia Novit)," kata Kristiawanto. Sementara, sidang berikutnya yang akan digelar pada Senin (30/12/2019) beragendakan mendengarkan putusan oleh Majelis Hakim. (ars)