Putra Bupati Majalengka Jelaskan Fakta di Persidangan

• Monday, 23 Dec 2019 - 17:31 WIB

Majalengka - Pengadilan Negeri Majalengka menggelar sidang ketiga kasus penembakan, dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa, Irfan Nur Alam.

Dalam persidangan Senin, (23/12/2019), Irfan menjelaskan fakta-fakta persidangan secara utuh, untuk menjawab kesimpangsiuran dan spekulasi yang selama ini beredar di masyarakat. Dimulai dari awal terjadinya kesalahpahaman yang mengakibatkan keributan beberapa pekan lalu. 

"Saat itu hari Minggu (10/11/2019) saya  masih liburan di Bandung bersama keluarga kemudian diberitahu oleh orang rumah bahwa di pekarangan depan rumah banyak orang datang belum tahu asalnya dari mana. Jumlahnya sekitar 15 orang. Dikhawatirkan mengganggu tetangga, saya minta mereka pindah,  kalau bikin keributan jangan di lingkungan rumah, dan rombongan  bergeser ke ruko Taman Sakura,” jelas Irfan. 

Saat tiba di rumah malam harinya, Irfan diberitahu bahwa rombongan yang berada di Ruko belum bubar, dan malah terlibat bentrok. Irfan yang datang ke lokasi, melihat keributan di ruko sudah tidak terkendali.

"Dengan maksud melerai atau menenangkan massa, seketika saya  mengeluarkan senpi dengan peluru karet ke arah atas dan keributan dapat reda sejenak," kata Irfan. Tapi kemudian terjadi keributan lagi, hingga Irfan terpaksa menembak ke udara untuk  kedua kalinya.

Sementara mengenai letusan ketiga  irfan mengaku tidak sengaja. “Itu terjadi akibat ada perebutan senpi yang direbut oleh korban dan ditarik saksi Handoyo, sehingga seketika akibat rebutan atau pergumulan, senpi itu meledak ke arah atas dan mengenai tangan saksi Handoyo dan percikannya mengenai korban,” tegas irfan.

Kuasa hukum Irfan, Kristiawanto mengatakan, dari keterangan ini jelas kliennya sedikitpun tidak ada niat dan bermaksud ikut terlibat keributan. "Maksud kedatangan klien kami untuk menengahi masalah, namun karena kondisi terpaksa keributan tidak dapat dihindarkan dan dikendalikan. Kekhawatiran klien kami adanya korban akibat keributan tersebut, maka inisiatif spontan itu terjadi dan faktanya bentokan bisa teratasi," kata Kristiawanto.

Ia juga menegaskan persoalan ini sebenarnya sudah diselesaikan. "Setelah proses ini terjadi perdamaian antara korban dan terdakwa, serta tidak ada dendam diantara mereka. Hal tersebut juga disaksikan saat konfrontir di persidangan antara korban dengan terdakwa sudah saling memaafkan dan saling pelukan,” katanya.

Ia berharap jaksa penuntut umum dan majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta persidangan tersebut.

Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis (26/12/2019) dengan agenda tuntutan oleh jaksa penuntut umum. (Ars)