Bamsoet: Restorative Justice Harus Jadi Perhatian Khusus Kabareskrim Baru

Irfan Ma'ruf • Monday, 16 Dec 2019 - 14:27 WIB

JAKARTA, iNews.id - Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri yang baru saja dilantik, Irjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo, memberikan perhatian khusus terhadap pendekatan restorative justice (keadilan restoratif) dalam penyelesaian penanganan perkara pidana. Pendekatan itu bisa menjadi penguat penegakan hukum yang dilakukan secara yuridis formal dan bukan sebaliknya, menjadi barang dagangan baru di institusi kepolisian.

Bamsoet menjelaskan, Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah mengenal konsep penegakan hukum di luar yuridis formal, atau yang dikenal masyarakat hukum sebagai restorative justice. Namun konsep ini belum begitu populer dilakukan Polri, dalam hal ini di bagian reserse.

Restorative justice berarti penyelesaian tindak pidana dengan menyampingkan proses pidana demi kepentingan harkamtibmas dan kepentingan umum lainnya. Namun, Bamsoet mengingatkan, penerapan penegakan hukum ini oleh Polri tak boleh sembarangan.

”Karena tak semua tindakan pidana bisa diselesaikan melalui restorative justice, begitupun juga tak semuanya bisa diselesaikan melalui penegakan hukum yuridis formal," ujar Bamsoet saat menghadiri pelantikan Kabareskrim, di Jakarta, Senin (14/12/19).

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menjelaskan, restorative justice sudah bisa diterapkan dalam peradilan anak, sebagaimana juga sudah diatur dalam UU Nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Begitupun dengan berbagai kasus pidana lainnya, yang apabila telah tercapai kesepakatan damai antara pelaku dan korban melalui mediasi, maka pemidanaan bisa dikesampingkan.

Bamsoet melanjutkan, filosofi utama penegakan hukum bukan semata menjatuhi hukuman, melainkan demi terwujudnya ketertiban dan kedamaian dalam kehidupan masyarakat. Dengan demikian dalam penegakannya, institusi reserse Polri tidak hanya berkutat menjadikan hukum sebagai alat represif.

”Namun juga harus memastikan keadilan bagi pelaku, korban, dan masyarakat bisa selaras. Karena tak selamanya dengan menghukum pelaku, keadilan bagi korban otomatis terpenuhi," ucapnya.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini mencontohkan, di tahun 2014 lalu dunia hukum Indonesia geger lantaran Nenek Asyani, perempuan usia 63 tahun, yang ditahan sejak Desember 2014 lantaran dituduh mencuri kayu dari Perum Perhutani, Situbondo, Jawa Timur. Aparat penegak hukum dari mulai kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan seyogyanya pada saat itu bisa menerapkan asas restorative justice.

Bamsoet menegaskan, restorative justice bukanlah memberikan imunitas kepada korban. Melainkan sebaliknya, justru untuk melindungi korban dan pelaku agar tak terjebak dalam labirin represif hukum sehingga hukuman yang diberikan bukan semata sebagai pembalasan, melainkan juga bagian dari pengajaran dan menciptakan solusi keselarasan hidup masyarakat.

Hanya, Wakil Ketua Umum SOKSI ini mewanti-wanti agar reserse Polri tak mengatasnamakan restorative justice dalam penanganan tindak pidana korupsi maupun tindak pidana lainnya yang merugikan negara. Ini karena korbannya bukan orang per orang yang bisa dimintai kesediaanya dalam mencari titik temu dengan pelaku.

"Pemberantasan korupsi masih menjadi pekerjaan rumah penting yang perlu diperkuat oleh Reserse Polri. Keseriusan Polri membersihkan Indonesia dari korupsi harus ditunjukan bukan hanya dengan menghukum dan mengejar pelakunya, melainkan dengan turut aktif membuat sistem pencegahan sehingga korupsi tak lagi menjadi momok di negeri ini," kata Bamsoet.

 

(sumber:inews.id)