MA Pangkas Hukuman Idrus Marham, KPK Singgung Efek Jera bagi Koruptor

• Wednesday, 4 Dec 2019 - 10:49 WIB

JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi mantan Menteri Sosial (Mensos), Idrus Marham terkait perkara korupsi kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.

Hukuman penjara Idrus Marham dikurangi menjadi dua tahun oleh MA setelah sebelumnya divonis lima tahun bui di tingkat banding atau Pengadilan Tinggi DKI.

frame frameborder="0" height="1" id="google_ads_iframe_/7108725/Desktop-Detail-Parallax_0" name="google_ads_iframe_/7108725/Desktop-Detail-Parallax_0" scrolling="no" title="3rd party ad content" width="1">

Menanggapi hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap ke depannya ada kesamaan visi antara penegak hukum dengan lembaga peradilan dalam konteks pemberian efek jera bagi para pelaku korupsi. Apalagi, setelah perbuatannya terbukti bersalah.

"Ke depan, KPK berharap ada kesamaan visi antar semua institusi kalau kita bicara soal bagaimana memaksimalkan efek jera terhadap pelaku korupsi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (4/12/2019).

Febri menyinggung soal hukuman maksimal bagi pelaku korupsi yang perbuataannya divonis terbukti bersalah. Menurutnya, harus ada kesamaan visi penghukuman maksimal antara penegak hukum dengan lembaga peradilan terhadap para pelaku tindak pidana korupsi.

Idrus MarhamIdrus Marham (Foto: Okezone/Heru Haryono)

"Kalau seorang pelaku korupsi sudah terbukti bersalah tentu harapannya bisa dijatuhkan hukuman semaksimal mungkin sesuai dengan perbuatannya," ujarnya.

Sekadar informasi‎, awalnya Idrus Marham divonis tiga tahun penjara di tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor Jakarta. Hakim Pengadilan Tipikor memvonis Idrus Marham terbukti bersalah karena menerima suap terkait proyek PLTU Riau-1 bersama-sama Eni Maulani Saragih.

Kemudian, Idrus Marham melalui pengacaranya mengajukan banding.‎ Namun di Pengadilan Tinggi DKI, Idrus justru diperberat hukumannya menjadi lima tahun bui. Lantas, Idrus mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan dikabulkan.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Agung berpendapat bahwa Idrus Marham lebih tepat diterapkan dengan Pasal 11 Undang-Undang Tipikor. Sebab, Idrus dianggap telah menggunakan pengaruh kekuasaannya sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Golkar untuk mengetahui perkembangan proyek tersebut melalui bekas Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih.

KPK menghormati vonis yang diputus oleh Hakim MA. KPK belum berencana mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan kasasi Idrus Marham. Kata Febri, pihaknya masih akan mempelajari terlebih dahulu isi putusan tersebut.

frame frameborder="0" height="1" id="google_ads_iframe_/7108725/Desktop-Detail-Parallax_0" name="google_ads_iframe_/7108725/Desktop-Detail-Parallax_0" scrolling="no" title="3rd party ad content" width="1">"Belum ada pembahasan soal PK, kami akan pelajari nanti salinan putusan dan akan kami laksanakan. meskipun tadi ada beberapa catatannya," kata Febri.

(Sumber :Okezone.com)