Terdakwa Pemukukan Hakim Mengaku Menyesal

• Monday, 2 Dec 2019 - 20:11 WIB

Jakarta - Hamdan Zoelva yang menjadi pengacara Desrizal Chaniago, terdakwa kasus pemukulan, menanggapi sidang pemeriksaan terdakwa yang baru saja dilaksanakan di ruang Oemar Seno Aji 1 PN Jakarta Pusat, Senin (2/12/2019).

Pemukulan dilakukan Terdakwa terjadi pada 18 Juli 2019 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat saat sidang putusan gugatan wan prestasi terhadap PT Geria Wijaya Prestige (GWP) dengan No Perkara 223/2018.

Hamdan menjelaskan insiden itu terjadi spontan dilatarbelakangi rasa putus asa terdakwa karena due process of law tidak berjalan sebagaimana mestinya. Hal itu antara lain tampak dari Kesepatan Bersama yang disimpulkan Majelis Hakim sebagai pengalihan piutang seluruh kreditur kepada BPPN, sehingga Penggugat dikatakan tidak memiliki hak tagih terhadap GWP.

"Padahal Kesepakatan Bersama itu hanya berisi pemberian wewenang kepada BPPN untuk melakukan penagihan, bukan pengalihan penagihan," ujarnya.

Hamdan menegaskan terdakwa juga mengaku putus asa karena Majelis Hakim tidak memasukan bukti-bukti otentik sebagai pertimbangan hukum saat menjatuhkan putusan dalam perkara gugatan wan prestasi terhadap PT Geria Wijaya Prestige bernomor 223/2018. Bukti-bukti yang dimaksudkan Terdakwa antara dua putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menghukum PT Geria Wijaya Prestige (GWP) karena wanprestasi, dan diharuskan membayar ganti rugi materiil kepada dua perusahaan, yaitu Bank Agris dan Gaston Investmen Limited, masing-masing sebesar lebih dari 20 juta dolar Amerika.

"Dua putusan yang menghukum perusahaan milik Harijanto Karjadi dan Hartono Karjadi itu merupakan produk PN Jakarta Pusat sendiri, dan telah berkekuatan hukum tetap," katanya.

Selain itu, ada keterangan saksi yang tidak dipertimbangkan yaitu kesaksian Jimmy Hermawan Tjahjawidjaja selaku kuasa yang mewakili Fireworks Ventures Limited dalam pembelian piutang dari PT. Millenium Atlantic Securities. Piutang PT. GWP yang dialihkan oleh PT. MAS kepada Fireworks Ventures Limited adalah piutang yang berasal dari PT. Bank PDFCI, PT. Bank Rama, dan PT. Bank Dharmala saja.

"Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta siap menerima hukuman. Terdakwa tidak bermaksud menyerang institusi hukum atau menghina pengadilan, namun semata-mata karena putus asa setelah menyaksikan due process of tidak berjalan sebagaimana mestinya," ujarnya. (ANP)