Banyak Mudaratnya, Mahfud MD akan Bubarkan TP4 dan TP4D

• Wednesday, 20 Nov 2019 - 19:48 WIB

Jakarta - Tim Pengawal, Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4) dan Tim Pengawal, Pengaman, Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang berada di bawah naungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) akan segera dibubarkan.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD usai mengunjungi Kantor Kejagung RI pada Rabu, (20/11/2019).

Mahfud mengatakan, dalam kunjungannya ke Kejagung RI, satu hal substantif yang dibicarakan dengan Jaksa Agung Sinitiar (ST) Burhanuddin dan sejumlah Jaksa Agung Muda (JAM) adalah pembubaran program TP4 dan TP4D.

"Satu hal yang agak substansi tadi ada kesepakatan bahwa TP4P dan TP4D akan segera dibubarkan," kata Mahfud saat ditanyai wartawan terkait hasil pertemuannya dengan Jaksa Agung.

Ia menjelaskan, pembentukan TP4 dan TP4D ini sebelumnya dimaksudkan untuk mendampingi pemerintah dalam membuat program-program pembangunan agar tidak terlibat dalam kasus korupsi.

Namun dalam perkembangannya TP4 dan TP4D kerap dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk melakukan perbuatan di luar hukum, termasuk korupsi.

"Katakanlah kepala daerah itu ingin membuat program-program pembangunan. Lalu minta semacam persetujuan sehingga seakan-akan bersih tapi nyatanya tidak bersih," terang ia.

Selain itu, ada juga upaya-upaya Pemda maupun oknum bupati nakal untuk mencari perlindungan dari adanya TP4 dan TP4D yang menjadi lembaga pencegahan korupsi bentukan Kejagung.

"Ada juga Pemda yang ingin berlindung dari ketidakbenaran lalu seakan-akan sudah berkonsultasi dengan TP4. Nah, hasil-hasil yang bagus ini dirusak oleh oknum bupati maupun jaksa. Sehingga pada akhirnya daripada mudarat, TP4 ini akan segera dibubarkan," tambah ia.

Sebelumnya Ketua KPK Agus Rahardjo meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk segera memberikan tindakan tegas pada sejumlah kasus di TP4 yang menjadi sorotan KPK.

Kasus tersebut mengacu pada operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap oknum jaksa dari TP4D di Kejaksaan Tinggi Yogyakarta.

Dalam OTT di Yogyakarta itu ada 2 jaksa yang dijerat KPK sebagai tersangka yaitu Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono

KPK menduga Eka Safitra dan Satriawan membantu Gariella selaku Dirut PT Manira Arta Rama Mandiri untuk mengikuti lelang proyek di Dinas PUPKP Kota Yogyakarta.

Jaksa Eka dan Satriawan diduga mendapat upah sebesar Rp 100,870 juta pada 15 Juni 2019 dan Rp 110,870 juta pada 19 Agustus. (Fajar Yusuf Rasdianto)