DPD RI Dorong RUU Daerah Kepulauan Dapat Segera Disahkan

AKM • Friday, 8 Oct 2021 - 11:05 WIB

Jakarta - Negara indonesia memiliki banyak pulau yang perlu diatur dalam suatu tatanan dasar hukum yang baik. Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti mengatakan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah belum berpihak kepada wilayah kepulauan. Untuk itu, RUU Daerah Kepulauan perlu didorong karena sejalan dengan visi dan misi Presiden Joko Widodo yang ingin menjadikan Indonesia poros maritim dunia.

“Selama ini alokasi transfer anggaran masih dari pusat ke daerah yang didasarkan pada jumlah penduduk, pemulihan tata kelola wilayah, dan terutama wilayah. DPD RI memandang RUU Daerah Kepulauan sejalan dengan visi dan misi Presiden dan sebagai wujud kehadiran negara di daerah kepulauan,” ucap LaNyalla saat membuka acara high level meeting bersama Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan di Komplek Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (6/10).

Kehadiran RUU Daerah Kepulauan, imbuh LaNyalla, juga diharapkan dapat memberi akses terhadap pemenuhan kebutuhan dasar seperti pendidikan dan kesehatan yang baik, produktivitas pulau-pulau kecil, investasi pesisir dan kemandirian ekonomi masyarakat pesisir.

“ Usul inisiatif DPD RI tentang Daerah Kepulauan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2021. Hingga saat ini belum ada pembahasan di DPR RI setelah Presiden RI mengeluarkan Surat Presiden pada bulan Mei 2020 yang menugaskan beberapa kementerian membahas RUU ini,” tutur senator asal Jawa Timur itu.

La Nyalla berharap dukungan dari pemerintah daerah kepulauan dan para akademisi terkait RUU tersebut dapat menjadi perhatian khusus bagi pemerintah. Dengan demikian, RUU Daerah Kepulauan dapat segera disahkan menjadi UU.

La Nyalla memandang kehadiran RUU ini sangat tepat di tengah pandemi yang mengakibatkan turunnya aktivitas perekonomian, khususnya di daerah kepulauan.

 “Kami berharap percepatan RUU Daerah Kepulauan menjadi UU sehingga menjadi pendongkrak kebangkitan perekonomian daerah kepulauan,” ujarnya. 

Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono mengatakan RUU Daerah Kepulauan sudah selesai dibahas DPD RI dan sudah diserahkan ke Baleg DPR RI. Namun sampai saat ini belum ada pembahasan lanjutan dari DPR RI. “Sayangnya sampai saat ini Pansus di DPR juga belum dibentuk, padahal sudah mau dibahas secara tripartit,” ujarnya.

Nono menambahkan kondisi pembangunan setelah 76 tahun merdeka terjadi disparitas, misalnya Pulau Jawa dan luar Jawa, kawasan timur dan barat, serta basis kepulauan atau bukan. Alhasil, terjadi kesenjangan atau ketimpangan yang cukup jauh. “Strategi pembangunan kita perlu dikoreksi maka kita lihat saat ini kawasan timur Indonesia menjadi daerah termiskin,” tuturnya.

Senator asal Maluku itu mencontohkan untuk di daerah pemilihannya, anggarannya lebih kecil dari salah satu kabupaten di Jawa. Maka tidak salah bila dicap sebagai daerah tertinggal, terbelakang, termiskin, bahkan terlupakan. “Tidak salah bila kawasan timur Indonesia dicap sebagai daerah tertinggal, terbelakang, termiskin, dan bahkan terlupakan,” kata Nono.