Terkait Penggabungan Kemenristek dan Kemendikbud, PKS: Pemerintah Diduga Lakukan Kebohongan Publik

MUS • Thursday, 16 Sep 2021 - 10:26 WIB
ilustrasi kegiatan riset

Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menuding Pemerintah melakukan kebohongan publik terkait dengan klaim penggabungan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) dengan Kemendikbud.

Sebab faktanya, Pemerintah tidak melakukan penggabungan dua kementerian di atas selain menggabung nama menjadi “Kemendikbud-Ristek”. Seolah dengan penggabungan nama tersebut sudah terjadi penggabungan Kemenristek ke dalam Kemendikbud. Padahal sesungguhnya yang terjadi adalah pembubaran Kemenristek.

Buktinya, pasca penggabungan dua kementerian tersebut, Kemendikbud-Ristek tetap hanya mengurusi riset di perguruan tinggi. Persis sama seperti sebelumnya, saat sebagai Kemendukbud.  Kemendikbud-Ristek tidak punya kewenangan dalam perumusan dan penetapan kebijakan; serta koordinasi pelaksanaan kebijakan ristek secara nasional.

"Jadi pasca penggabungan Kemenristek kedalam Kemendikbud menjadi Kemendikbud-Ristek, fungsi  Kemenristek hilang tidak masuk dalam fungsi Kemendikbud-Ristek.  

Sebelumnya Kemenristek memiliki fungsi perumusan dan penetapan kebijakan; koordinasi pelaksanaan kebijakan; serta pengawasan dan evaluasi pembangunan riset dan teknologi.  Kini fungsi-fungsi itu tidak ada dalam Kemendikbud-Ristek. 

Kemendikbud-Ristek pasca penggabungan hanya mengurusi kegiatan riset di Perguruan Tinggi, yang secara umum sejak dulu menjadi fungsi Dirjen Dikti," kata Mulyanto kepada media Rabu (16/9/2021

Mulyanto menambahkan, sebagaimana terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR RI dengan Kepala BRIN, Selasa, (14/9/2021), diketahui bahwa penggabungan Kemenristek ke dalam Kemendikbud, sebenarnya hanya kamuflase saja.

Tugas dan fungsi Dirjen Dikti-Ristek pasca penggabungan tidak berbeda secara signifikan dengan tugas dan fungsi Dirjen Dikti sebelum penggabungan.

"Bisa dibilang ini sebuah kebohongan publik. Hanya akal-akalan Pemerintah saja. Karena secara substansial tidak ada penambahan fungsi apa-apa terkait Ristek dalam Kemendikbud-Ristek," tukas Wakil Ketua FPKS DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan ini. 

Karena itu, lanjut Mulyanto, frasa “Ristek” dalam Kemendikbud-Ristek ini hanya sebagai pemanis saja agar terkesan kementerian baru ini sebagai penggabungan dari Kemendikbud dan Kemenristek. Padahal secara fungsional, sebenarnya yang terjadi adalah murni pembubaran Kemenristek.

Karena prakteknya, alih-alih dimasukkan ke dalam Kemendikbud-Ristek, fungsi-fungsi dari eks Kemenristek justru masuk menjadi fungsi BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional).

"Ini benar-benar sebuah akrobatik dalam penyusunan kelembagaan Iptek nasional," tegas Mantan Sekretaris Kementerian Riset dan Teknologi ini. 

Untuk diketahui Pemerintah pada tanggal 28/4/2021 resmi Membentuk Kementerian Investasi.  Pada saat yang bersamaan Kementeriaan Ristek secara resmi dinyatakan digabung ke dalam Kemendikbud menjadi Kemendikbud-Ristek. Sementara itu, BRIN menjadi Lembaga Pemerintah, yang mandiri. 

Menristek yang sebelumnya secara ex-officio menjabat sebagai kepala BRIN hilang.  Yang tinggal hanya Kepala BRIN. (Jak)