Kemenag Resmi Hentikan Penerbitan Kartu Nikah, ini Alasannya

MUS • Tuesday, 10 Aug 2021 - 11:03 WIB

Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi menyetop penerbitan kartu nikah fisik. Sebagai gantinya, Kemenag telah meluncurkan kartu nikah dalam bentuk digital yang telah berlaku di seluruh KUA di Indonesia sejak akhir Mei 2021.

"Kalau kartu digital sudah semuanya di seluruh KUA, loncengnya oleh Pak Menteri Agama akhir Mei 2021 sudah mulai Kartu Nikah Digital," jelas Kasubdit Mutu, Sarana Prasarana dan Sistem Informasi KUA Kemenag RI, Jajang Ridwan saat dihubungi MPI, Selasa(10/08/2021).

Ia menyampaikan dengan perkembangan teknologi saat ini para pasangan yang telah menikah dapat mencetak sendiri kartu digital nikah yang justru lebih baik dan bagus kualitasnya dibandingkan yang dicetak oleh KUA setempat.

"Seperti orang yang mengerti sosial media lebih enak kartu nikah digital dan print sendiri. Print sendiri kualitas hasilnya bisa lebih maksimal, khawatir kalau di KUA itu kan kita menyesuaikan budget bukan yang berkelas high. Seperti kartu vaksin bisa ngeprint di mana aja yang penting udah digital kartunya udah dapat," tambahnya.

Ia menambahkan kartu nikah digital sendiri hanya sebagai tambahan untuk memudahkan masyarakat mengurus dokumen dengan persyaratan catatan pernikahan. Buku nikah tetap diberikan bukti fisik karena menjadi dokumen resmi  pasangan yang baru menikah.

"Juga regulasi kartu nikah ini dokumen nikah dalam bentuk digital hanya sebagai dokumen tambahan saja yang menjadi kedudukannya adalah buku nikah itu sendiri jadi kalau terjadi perceraian nanti di pengadilan apa yang mau disita. Tapi Kedepan buku nikah akan kita sederhanakan," jelasnya.