GMN Minta KPK Berantas Praktik Pencucian Uang Koruptor

ANP • Friday, 2 Apr 2021 - 10:55 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengusut secara tuntas kasus-kasus korupsi yang bersanding dengan praktik pencucian uang. KPK diminta tak hanya fokus pada tindak rasuah semata, melainkan meneliti lebih mendalam ihwal adanya dugaan money laundry di setiap kasus. Demikian salah satu poin penting yang disampaikan peserta aksi mahasiwa yang tergabung ke dalam Gerakan Mahasiswa Nusantara (GMN).

“Korupsi adalah salah satu kejahatan yang sangat merugikan masyarakat dan negara sehingga siapa pun yang melakukan tindak pidana korupsi harus diberikan hukum 20 tahun penjara atau mati,” ujar Koordinator Aksi Risal melalui keterangan tertulisnya, Kamis (1/4/2021).

Risal menyebut, ketika KPK berhasil mengungkap kasus-kasus korupsi besar, mayoritas berlanjut kepada adanya praktik pencucian uang dengan beragam modus. Mulai dari menyamarkan kekayaan hasil korupsi, pembelian aset, hingga menitipkan duit kepada orang terdekat.

“Misal kasus simulator SIM, Nurhadi (pejabat Mahkamah Agung), Nazarudin (Eks Bendum Demokrat), hingga kasus mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam,” tegas Risal.

Ia mengatakan, khusus kasus Nur Alam, KPK diharapkan mampu memberantas ke akar-akarnya. Pasalnya, ada banyak keterlibatan pihak-pihak swasta. Terutama yang berkaitan dengan perusahaan pertambangan.

“Poinnya adalah KPK mengusut tuntas terkait aliran dana proses perizinan tersebut kepada mantan gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam karena kami melihat bahwa KPK belum menyita uang hasil korupsi Nur Alam secara Keseluruhan,” beber Risal. (ANP)