Data Rekam Medis Tidak Boleh Dihapus, Dalam Rangka Perlindungan Data Pribadi

ANP • Monday, 6 Jul 2020 - 20:22 WIB

JAKARTA - Data rekam medis yang berisi catatan dan dokumen kesehatan pasien tidak boleh dihapus. Oleh karena itu, Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (PERSI) mengusulkan pengecualian penghapusan data rekam medis dalam pengaturan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pasien (PDP) yang saat ini dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam pasal rancangan UU PDP diatur peluang pemilik data untuk menghapus datanya.

"Perbaikan data rekam medis dapat dilakukan dengan mencoret data yang salah dan menambahkan data yang benar, " kata Ketua Kompartemen Hukum, Advokasi dan Mediasi PERSI Prof Budi Sampurna di Ruang Rapat Komisi I DPR, Senin, 6 Juli 2020 di Jakarta.

PERSI menegaskan seluruh data pribadi pasien harus diperlakukan sebagai rahasia pribadi. Data pribadi pasien atau Rahasia Kedokteran tidak dapat dibuka atau dipindahtangankan tanpa persetujuan pasien, kecuali dalam keadaan tertentu.

Pengecualian itu dalam keadaan atau situasi tertentu yaitu permintaan atau persetujuan pasien sendiri, kepentingan pelayanan kesehatan dan jaminan pembiayaannya, permintaan aparatur hukum dalam rangka penegakkan hukum, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"PERSI berharap UU Perlindungan Data Pribadi dapat memberikan proteksi data pribadi pasien. Mengingat perkembangan teknologi informasi seperti cloud dan bid data, data pasien rawan diperjualbelikan hingga ke luar negeri," tegas Budi Sampurna.

Dalam bidang kesehatan juga dikenal anominasi data, yaitu penghilangan komponen data yang dapat diindentifikasi sehingga data agregat tersebut tidak dapat lagi dianggap sebagai data pribadi karena tidak dapat diidentifikasi pemiliknya. PERSI juga mengusulkan agar pengaturan teknis data pribadi pasien seperti rekam medis, sistim informasi kesehatan, penelitian dan data lain perumahsakitan  tetap diatur oleh peraturan dan standar bidang kesehatan.

"PERSI mendukung dan mengapresiasi inisiatif Pemerintah dan DPR dalam penyusunan RUU PDP ini, demi melindungi data pribadi pasien," kata Sekretaris Jenderal PERSI dr Lia G. Partakusuma.

Komisi I DPR mengundang PERSI dalam Rapat Dengar Pendapat membahas RUU Perlindungan Data Pribadi di Gedung Nusantara II, Senayan Jakarta. PERSI menyampaikan pandangan dari sudut pandang dari pelayanan kesehatan, khususnya data pribadi yang diperoleh pasien di fasilitas pelayanan kesehatan atau diluar fasyankes. (ANP)