BPJAMSOSTEK Serahkan Santunan Senilai Rp 1,3 Miliar

MUS • Tuesday, 6 Dec 2022 - 19:48 WIB

Jakarta - BPJAMSOSTEK kembali memberikan santunan senilai Rp 1,3 miliar kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia pada saat menghadiri rapat di salah satu hotel di Jakarta.

Santunan diserahkan langsung oleh Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah DKI Jakarta Eko Nugriyanto di Kantor Pusat BPJS Kesehatan Selasa siang (06/12/2022).

Eko Nugrianto mengatakan, pihaknya turut berduka cita atas kejadian yang menimpa pekerja bernama Ratna Feranti Puspasari (44). 

“Almarhumah Ratna merupakan peserta BPJAMSOSTEK yang artinya risiko yang terjadi pada saat dirinya bekerja merupakan tanggung jawab kami, dan hari ini kami datang untuk memberikan hak dari keluarga senilai Rp 1,3 miliar,” ucap Eko.

Menurut data, almarhumah Ratna Feranti Puspasari merupakan karyawan di BPJS Kesehatan dengan jabatan sebagai Analis Pengkajian Aktuaria Pratama dan terdaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK sejak 16 tahun yang lalu.

Santunan yang diserahkan terdiri dari santunan kematian akibat kecelakaan kerja (JKK), santunan Jaminan Hari Tua (JHT), santunan Jaminan Pensiun (JP) berkala.

“Kami juga berterimakasih kepada BPJS Kesehatan yang sama-sama mengemban amanah negara sesuai UU No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, harus hadir untuk memberikan rasa aman untuk warga Negara Indonesia terkait jaminan sosial,” lanjut Eko.

Selanjutnya ibu dari almarhumah bernama Fatchijah (76) menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan yang diberikan BPJAMSOSTEK kepada dirinya dan keluarga. 

Sejalan dengan itu, Afrizayanti - Deputi Direksi BPJS Kesehatan Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia dan Revolusi Mental mengatakan bahwa almarhumah tidak sebatas mengabdi di BPJS Kesehatan, "Tetapi kami juga memberikan kompensasi dan benefit dengan mendaftarkan ke program BPJAMSOSTEK".
 
“Terimakasih kepada BPJAMSOSTEK, saya dan teman-teman memantau tidak ada kesulitan sama sekali pada saat mengurus klaim BPJAMSOSTEK,” ujar Afrizayanti.

Pada kesempatan yang sama Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Salemba, M Izaddin mengatakan setiap orang yang bekerja pasti ada resikonya seperti sakit, kecelakaan kerja, meninggal dunia, PHK, pensiun.

Untuk mengantisipasi resiko tersebut pada saat bekerja maka pekerja wajib mengikuti program BPJAMSOSTEK yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaa (JKP).

“Hal ini merupakan bukti nyata terkait manfaat yang didapatkan apabila menjadi peserta BPJAMSOSTEK,” tutup Izaddin.