Pahami Karakteristik Limbah B3, Kejagung dan Tim Gakkum KLHK Kunjungi PPLI

FAZ • Wednesday, 6 Oct 2021 - 09:37 WIB

Jakarta - Puluhan jaksa dari Kejaksaan Agung dan tim penegakan hukum pidana dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyambangi PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) di Klapanunggal Bogor, Selasa (5/10).

Tapi kedatangan para penegak hukum ke industri pengolahan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) tersebut bukan untuk menyelidik kasus pelanggaran hukum, melainkan untuk belajar atau studi lapangan terkait pengelolaan limbah B3 yang sesuai perundang-undangan.

Demikian diungkapkan Direktur PPLI, Syarif Hidayat kepada media usai memberikan materi pengantar dihadapan 31 orang jaksa dan tim Penegakan Hukum Pidana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang memenuhi gedung Training Center PPLI di Bogor Jawa Barat.

Di hadapan para abdi negara tersebut Syarif memaparkan langkah-langkah yang dilakukan PPLI dalam menangani limbah B3 mulai dari penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan hingga penimbunan akhir di landfill.

"Karena bagaimanapun limbah B3 sangat berbahaya bukan hanya bagi bumi tapi juga makhluk hidup didalamnya termasuk manusia, karenanya perlakuannya pun bersifat khusus," tegas Syarif.

Ia mengapresiasi kehadiran anak buah Jaksa Agung ST Burhanudin tersebut ke PPLI.

"Ini bukan kali pertama PPLI dikunjungi aparat penegak hukum untuk mempelajari pengelolaan limbah B3 yang benar dan sesuai perundang-undangan, sebelumnya kepolisian dan para hakim dari Mahkamah Agung sudah terlebih dahulu studi lapangan ke PPLI," ungkap Syarif.

Di tempat yang sama Kepala Sub direktorat Pra Penuntutan Kejaksaan Agung, Dyah Yuliastuti mengakui kunjungannya ke PPLI atas rekomendasi dari KLHK agar pihaknya memiliki persepsi yang sama dalam penanganan kasus pencemaran lingkungan khususnya yang diakibatkan limbah B3.

"(Jaksa Penuntut Umum) Perlu mengetahui pengelolaan yang baik dan benar sesuai undang-undang itu seperti apa, sehingga para jaksa (penyidik) tidak hanya mempelajari kasus dari berkas saja. Dengan melihat langsung ke PPLI maka bisa mengetahui bagaimana seharusnya perusahaan-perusahaan mengelola limbah B3 yang benar," ungkap anak buah ST Burhanudin tersebut.

Di lapangan, lanjut Dyah, banyak ditemukan perusahaan yang mengelola limbah asal-asalan.

"Limbah B3 ditimbun begitu saja tanpa dibuang kandungan berbahaya didalamnya, ada yang ternyata bukit limbahnya masih berminyak. Apakah ini bisa jadi bukti limbah tidak dikelola secara benar? Itulah perlunya kita lakukan studi lapangan ke PPLI sehingga dapat memastikan studi kasus diatas apakah dapat dikategorikan membahayakan lingkungan atau tidak," tambah Dyah.

Sedangkan Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda mengungkapkan kedatangan tim penegakan hukum KLHK dan Kejaksaan Agung untuk menyamakan persepsi bagaimana pengelolaan lingkungan khususnya pengelolaan limbah B3 yang sesuai dengan  perundang-undangan.

"PPLI dipilih karena memiliki rangkaian pengelolaan yang terintegrasi dan memenuhi ketentuan perundang-undangan," tandas Yazid.

Anak buah Menteri KLHK, Siti Nurbaya tersebut berharap studi lapangan ini akan memudahkan kerja-kerja dan kordinasi dalam penyidikan dan penuntutan kasus-kasus pencemaran lingkungan akibat limbah B3.

Kegiatan tersebut diawali pemaparan materi alur pengelolaan limbah B3 secara terintegrasi yang dilakukan PPLI oleh Direktur Operasionalnya, Syarif Hidayat dilanjutkan peninjauan ke lokasi pengolahan dan penimbunan akhir sisa pengolahan limbah B3 yang telah netral.