Pejabat Korupsi Hukuman Mati?

FAZ • Friday, 19 Feb 2021 - 18:33 WIB

Jakarta - Publik tengah ramai memperbincangkan wacana tuntutan hukuman mati mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

Mengenai wacana ini Wakil Menteri Hukum dan HAM tahun 2011-2014 Denny Indrayana mengatakan, tentu harus melihat dari sisi hukum, institusi, dan perundang-undangan di Indonesia, untuk bisa mengatakan sepakat atau tidaknya dengan hukuman mati untuk koruptor.

"Kalau dari sisi undang-undang, perdebatan apakah hukuman mati itu konstitusional atau tidak, itu sudah ada keputusannya pada UU Tipikor beberapa waktu lalu, ini tentu keputusan yang menarik dan membutuhkan perdebatan di kalangan hakim sendiri. 5 hakim bertentangan dan 4 hakim mengajukan pendapat yang berbeda," kata Denny dalam wawancara dengan MNC Trijaya FM, Kamis (18/02/2021).

Berkaitan dengan 2 mantan menteri yang korupsi, pasal 2 Undang-Undang Tipikor memang merumuskan bahwa tindak pidana korupsi dengan kondisi-kondisi tertentu, salah satunya adalah hukuman mati.

Namun, dengan syarat tertentu seperti dilakukan dengan berulang, dilakukan ketika krisis ekonomi, dilakukan ketika dalam bencana. Hal itu menyebabkan hukuman mati dianggap layak dijatuhkan kepada pelakunya.

"Sesuai dengan pasal 2 karena bantuan sosialnya ditunjukan oleh pandemi Covid-19. Pandemi Covid-19 itu adalah bencana non alam. Itu artinya lebih mudah untuk mengklasifikasikan bahwa korupsi yang dilakukan oleh Juliari Batubara ini memenuhi hal untuk hukuman mati, karena hal tersebut dapat dijatuhkan pada pelaku yang mengkorupsi keuangan khususnya dalam kondisi bencana, hal ini berbeda dengan Edhy Prabowo yang mengkorupsi bibit lobster, tidak aneh jika ada yang mengatakan itu tidak memenuhi konsidisi yang sebagaimana diatur dalam pasal 2," sambung Denny.

Denny Indrayana menambahkan, akan menjadi menarik kalau hukuman ini dijatuhkan kepada dua atau salah satu mantan menteri. Dari sisi politik, keduanya juga berasal dari parpol berkuasa dan pendukung pemerintah. 

Sependapat dengan Denny Indrayana, Wakil Sekjen Bidang Hukum MUI, Dr Ikhsan Abdullah mengatakan bahwa hukuman mati sesungguhnya berkaitan dengan kasus Juliari Batubara, dan ini akan berbeda pandangan dengan Edhy Prabowo.

"Namun demikian, Jualiari memang terkait dengan bantuan Covid-19, dan Edhy sekalipun tidak terkait dengan dana bansos, tetapi pemberatan itu juga harus dilakukan, karena itu berarti dia menunjukkan bahwa identitasnya sebagai pejabat negara yang seharusnya menyampaikan hal-hal yang baik untuk membantu masyarakat ketika di masa ekonomi sulit seperti ini, tetapi dia (Edhy Prabowo) malah sebaliknya," ujar Ikhsan di kesempatan yang sama.

Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo merupakan tersangka penerima dugaan suap izin ekspor benih lobster, sedangkan mantan Mensos Juliari Batubara adalah tersangka dugaan suap terkait bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.