Pengamat Hukum: Pemerintah Menetapkan Status FPI Sebagai Ormas Terlarang Sudah Tepat

ANP • Thursday, 31 Dec 2020 - 14:24 WIB

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan FPI sebagai Organisasi Terlarang. Hal ini resmi tertulis dalam Keputusan Bersama Menkumham, Mendagri, Jaksa Agung, Kapolri dan BNPT. FPI dianggap banyak melanggar keamanan dan melakukan hal yang bertentangan dengan hukum. 

Menanggapi hal ini, Pengamat Hukum Hadi Purwanto mengapresi tindakan tegas pemerintah tersebut. "FPI telah diberikan kesempatan cukup lama untuk memperbaiki dirinya. Pemerintah tidak semena - mena melakukan pelarangan. Semua berdasarkan Tahapan Hukum yang ada. Namun FPI sendiri yang  tidak memperbaiki sikap dan arogan menantang hukum," ungkapnya. 

Hadi menegaskan, sedemikian banyak kasus terjadi yg dilakukan oleh FPI. 

"Kasus Kerusuhan Monas, Sweeping Ilegal, Aksi Kekerasan,  Persekusi Umat Beragama, Sampai Kasus Keramaian Bandara, Megamendung, Pernikahan Kerumunan di Petamburan, Hingga aksi senjata api di Tol. Semua hal diatas adalah fakta jelas FPI tidak menghormati Negara sebagai pemilik kekuasaan hukum," pandang Hadi. 

Lebih lanjut Deputi Advokasi DPP LIRA ini menjelaskan, bahwa semua Ormas, LSM, Organisasi apapun haruslah taat dan patuh kepada aturan Hukum yang berlaku. 

"Pemerintah tidak membubarkan, karena secara status memang sudah bubar sendiri sejak SKT Kemendagri mereka sendiri yang tidak diperpanjang sejak 2019. Artinya mereka memang sudah lama ilegal," tegasnya

Kemudian Hadi juga meyakini Pemerintah sudah mlaksanakan aturan hukum yang sesuai. 

"Pelarangan FPI mengacu kepada putusan MK Nomor 83 PUU112013 23 Desember tahun 2014. Selanjutnya isi Anggaran Dasar FPI bertentangan dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan," jelasnya. 

Tokoh Masyarakat asal tuban ini berpandangan bahwa FPI berstatus sebagai Ormas terlarang merupakan satu kemenangan untuk bangsa Indonesia. "Ini merupakan harapan dari silent majority yang sebenarnya sudah lama berharap FPI dibubarkan. Terimakasih Pemerintah sudah memberikan kado terindah bagi Rakyat Indonesia di akhir tahun 2020 ini," pujinya. 

Hadi menegaskan, setelah FPI bubar bukan hanya tidak boleh ada aksi dan atribut. 

"Tetapi juga tidak boleh ada akronim2 lain yang ditujukan menggantikan nama FPI guna tujuan gerakan yang sama. atau sekedar ganti baju dengan nama berbeda namun ideologi organisasi yang dianut masih sama bertentangan dengan NKRI," ujarnya.

Terakhir Hadi meminta kepada setiap Warga Negara di Indonesia untuk selalu melakukan sesuatu berdasarkan aturan Hukum. 

"Hukum adalah panglima, cukuplah FPI menjadi satu contoh yang tidak boleh ditiru. Ratusan ribu ormas yang ada di Indonesia pertanda kebebasan kita berhimpun sangat terjaga. Jangan pernah merasa lebih tinggi dari negara," pungkasnya. (ANP)