Mendagri Segera Terbitkan Surat Edaran Dukung Pembelajaran Tatap Muka

MUS • Saturday, 21 Nov 2020 - 15:30 WIB

Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mendukung kebijakan mulai dibukanya pembelajaran tatap muka (PTM) tahun depan. Dia mengatakan akan segera menerbitkan surat edaran (SE) kepada daerah untuk mendukung hal tersebut. Utamanya dalam hal memproteksi agar sektor pendidikan tidak menjadi klaster baru penularan COVID-19.

"Kami Kemendagri akan menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat edaran karena tidak bisa dikerjakan sendiri oleh Dinas Pendidikan. Dinas Pendidikan tidak akan menjangkau berbagai antisipasi," katanya saat Pengumuman Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi, Jumat (20/11/2020).

Dia mengatakan bahwa potensi penularan COVID-19 tidak hanya terjadi di lingkungan sekolah. Menurutnya, ada potensi anak-anak tertular di luar sekolah, sehingga butuh kerja kolaboratif dari berbagai SKPD di daerah untuk menjaga anak-anak saat PTM.

"Proteksi tidak hanya oleh Dinas Pendidikan di sekolah tapi juga membutuhkan dukungan SKPD lainnya. Seperti Biro Humas, Diskominfo, Dinas Peruhubungan, Dinas Kesehatan untuk memperkuat Dinas Pendidikan dalam rangka proteksi bukan hanya di sekolah pada saat berangkat dan pergi," katanya.

Tito mengatakan, dalam SE itu akan mengatur peran masing-masing SKPD dalam mencegah penularan COVID-19 dalam PTM. Selain itu, dia juga menekankan adanya alokasi anggaran di APBD untuk mendukung kebijakan ini.

"Nanti dalam SE ini kami akan menyakinkan bahwa yang dilakukan oleh berbagai SKPD dimasukkan dalam dokumen rencana kerja pemerintah daerah atau RKPD dan juga dokumen penganggarannya dalam dokumen APBD. Sehingga diyakinkan bahwa semua mekanisme untuk proteksi tatap muka tidak menjadi klaster itu betul-betul diprogramkan dan dianggarkan oleh tiap-tiap daerah," katanya.

Lebih lanjut Tito mengingatkan bahwa tidak semua daerah memiliki fiskal yang cukup. Sehingga, menurutnya, dibutuhkan dukungan anggaran untuk daerah-daerah tertentu.

"Kami menyarankan dari pusat terutama Kemendikbud dan Kementerian Kesehatan dapat memberikan bantuan melalui mekanisme dana dekonsentrasi kepada gubenur selaku wakil pemerintah pusat di daerah atau bisa langsung kepada bupati atau wali kota melalui mekanisme dana tugas pembantuan," katanya.

Selain itu, Tito juga meminta Kemendikbud membuat tim khusus melakukan monitoring secara berkala terkait pelaksanaan PTM. Hal ini dilakukan dengan mengikutsertakan kementerian/lembaga (k/l).

"Kami kira dengan adanya kewenangan, memang diberikan kepada daerah untuk menentukan tatap muka, yang mana yang dapat dilaksanakan, mana yang tidak mekanismenya. Untuk itu, kami melihat bahwa perlu monitoring/evaluasi dari pemerintah pusat," katanya.